Senin, 05 Maret 2012

KARYA TULIS ILMIAH UNTUK PENGAWAS SEKOLAH

Sebagai Pengawas Sekolah, untuk mengembangkan diri dalam Karya Tulis Ilmiah, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut  :
    1. Berupa Penelitian Tindakan Sekolah, minimal harus dilakukan pada 3 sekolah di wilayah binaannya.
    2. Berupa Penelitian Tindakan Kelas, bekerjasama dengan guru,  yang merencanakan penelitian adalah Pengawas Sekolah dan Guru adalah pelaksananya. Laporan KTI nya ditulis : Ketua Tim Peneliti : Pengawas Sekolah, Anggota Peneliti : Guru. Angka Kredit yang diperoleh Pengawas sekolah mendapat nilai 60% yaitu 2,4 dan guru mendapat nilai 40% yaitu 1,6.
    3. Berupa penelitian eksperimen membandingkan dua tindakan/perlakuan yang dilakukan di satu sekolah dengan sekolah lain yang memiliki karakter sama.
    4. Berupa penelitian evaluasi, yaitu mengevaluasi kinerja guru, atau kepala sekolah.
        Semoga informasi ini  dapat bermanfaat bagi para pengawas sekolah dimanapun berada.
         Selamat menulis !

    PEMBINAAN "Persiapan Akreditasi Sekolah 2012"


    Pada Hari Kamis, 1 Maret 2012 SMKN 1 Selat Nasik mendapatkan pembinaan dari Drs. Hamrin, M.Mpd, selaku Pengawas Bina SMKN 1 Selat Nasik. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan Materi Terkait dengan "Akreditasi". Hal ini disampaikan karena pada tahun 2012 ini SMKN 1 Selat Nasik akan menghadapi kegiatan akreditasi.




    Berikut adalah beberapa hal yang dibahas berkenaan dengan "Akreditasi" :



    Pengertian Akreditasi S/M :
    Berdasarkan PP No. 19/2005, Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
    Berdasarkan Permen No.29/2005, Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang  telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
    Tujuan Akreditasi S/M :
    • Memberikan informasi tentang kelayakan S/M atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
    • Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
    • Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait. 
    Fungsi  Akreditasi S/M :
    • Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung-jawaban S/M kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/ madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
    • Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan S/M dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikatornya.
    • Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi S/M, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu S/M.
    Prinsip Akreditasi S/M :
    1.      Objektif
    2.      Komprehensif
    3.      Adil
    4.      Transparan
    5.      Akuntabel
    Komponen akreditasi S/M :
    Akreditasi mencakup semua (8) komponen dalam Standar Nasional Pendidikan
    1. Standar Isi, [Permen 22/2006]
    2. Standar Proses, [Permen 41/2007]
    3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permen 23/2006] 
    4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permen  13/2007 Ttg Kasek, Permen 16/2007 Ttg Guru, Permen  24/2008 Ttg Tenaga Adm]
    5. Standar Sarana Dan Prasarana [Permen 24/2007]
    6. Standar Pengelolaan, [Permen 19/2007]
    7. Standar Pembiayaan, [PP. 48/2008]
    8. Standar Penilaian Pendidikan. [Permen 20/2007]
    Hal terpenting menurut beliau dalam pelaksanaan akreditasi adalah bagaimana cara pandang sekolah terhadap akreditasi. "Apakah Sekolah Memandang Akreditasi Sebagai Suatu Kebutuhan atau Kepentingan?", sesuai dengan tulisan beliau yang berjudul "AKREDITASI SEKOLAH SEBUAH KEBUTUHAN ATAU KEPENTINGAN". Menurut beliau sekolah haruslah memandang bahwa Akreditasi adalah sebuah kebutuhan bukan kepentingan. Sekolah butuh manajemen yang baik untuk menjalankan organisasi sekolah dengan baik, dan semuanya tidak akan menjadi beban jika sekolah sudah terbiasa dengan manajemen yang baik.
    Guru-guru begitu antusias dalam mengikuti pembinaan ini, mudah-mudahan pembekalan awal ini dapat menjadi acuan awal dalam persiapan pelaksanaan akreditasi.


      Mari kita sukseskan "AKREDITASI SMKN 1 SELAT NASIK PROGRAM KEAHLIAN AGRIBISNIS PRODUKSI SUMBER DAYA PERAIRAN".  Maju terus Selat Nasik.

    Minggu, 26 Februari 2012

    KODE ETIK PENGAWAS SEKOLAH

    KODE ETIK PENGAWAS SEKOLAH

    1. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS, SENANTIASA BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA,SERTA MENGIKUTI PERKEMBANGAN ILMU  PENGETAHUAN DAN TEKNOLQGI
    2. MERASA BANGGA MENGEMBAN TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
    1. MEMILIKI PENGABDIAN YANG TINGGI DALAM MENEKUNI TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
    1. BEKERJA DENGAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB DALAM  TUGASNYA SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
    1. MENJAGA CITRA DAN NAMA BAIK SELAKU PEMBINA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
    1. MEMILIKI DISIPLIN YANG TINGGI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESI SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
    1. MAMPU MENAMPILKAN KEBERADAANNYA SEBAGAI APARAT DAN TQKOH YANG DITELADANI
    1. SIGAP DAN TERAMPIL UNTUK MENAGGAPI DAN MEMBANTU MEMECAHKAN MASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI APARAT BINAANNYA
    1. MEMILIKI RASA KESETIAKAWANAN SOSIAL YANG TINGGI BAIK TERHADAP APARAT BINAAN MAUPUN TERHADAP SESAMA PENGAWAS SEKOLAH

    Minggu, 05 Februari 2012

    Sekolah Binaan

    Sekolah Binaan
    1. SMKN 1 TANJUNGPANDAN
    2. SMKN 2 TANJUNGPANDAN
    3. SMKN 1 BADAU
    4. SMKN 1 SELAT NASIK
    5. SMK SWAKARYA TANJUNGPANDAN
    6. SMK YAPERBEL 1 TANJUNGPANDAN
    7. SMPN 5 TANJUNGPANDAN
    8. SMPN 2 MEMBALONG
    9. SMPN 1 SELAT NASIK
    10. SMP PGRI 2 TANJUNGPANDAN

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah

    Diambil dari: Nana Sudjana. 2006. Standar Mutu Pengawas. Jakarta: Depdiknas)
    A. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
    Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas SekolahTugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
    1. Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
    2. Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
    3. Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
    Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
    1. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
    2. Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
    Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
    Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
    Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
    1. Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
    2. Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
    3. Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbing­an siswa.
    4. Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
    5. Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbing­an siswa.
    6. Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
    7. Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
    8. Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
    9. Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
    10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
    Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003).
    Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
    Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
    Tugas pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
    Tugas pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
    Tugas pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
    Tugas pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas.
    Berdasarkan uraian tugas-tugas pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas satuan pendidikan banyak berperan sebagai: (1) penilai, (2) peneliti, (3) pengembang, (4) pelopor/inovator, (5) motivator, (6) konsultan, dan (7) kolaborator dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan dan pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek manajemen sekolah dapat dimatrikkan dalam tabel berikut ini.
    Tabel 1. Matrik Tugas Pokok Pengawas
    Rincian
    Tugas
    Pengawasan Akademik
    (Teknis Pendidikan/ Pembelajaran)
    Pengawasan Manajerial
    (Administrasi dan Manajemen Sekolah)
    Inspecting/
    Pengawasan
    Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
    Proses pembelajaran/ praktikum/ studi lapangan
    Kegiatan ekstra kurikuler
    Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
    Kemajuan belajar siswa
    Lingkungan belajar
    Pelaksanaan kurikulum sekolah
    Penyelenggaraan dministrasi sekolah
    Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
    Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
    Kerjasama sekolah dengan masyarakat
    Advising/
    Menasehati
    Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
    Guru dalam meningkatkan kompetensi professional
    Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
    Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
    Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik
    Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
    Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
    Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
    Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
    Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
    Monitoring/
    Memantau
    Ketahanan pembelajaran
    Pelaksanaan ujian mata pelajaran
    Standar mutu hasil belajar siswa
    Pengembangan profesi guru
    Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
    Penyelenggaraan kurikulum
    Administrasi sekolah
    Manajemen sekolah
    Kemajuan sekolah
    Pengembangan SDM sekolah
    Penyelenggaraan ujian sekolah
    Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
    Coordinating/
    mengkoordinir
    Pelaksanaan inovasi pembelajaran
    Pengadaan sumber-sumber belajar
    Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru
    Mengkoordinir peningkatan mutu SDMsekolah
    Penyelenggaraan inovasi di sekolah
    Mengkoordinir akreditasi sekolah
    Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan
    Reporting
    Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
    Kemajuan belajar siswa
    Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
    Kinerja kepala sekolah
    Kinerja staf sekolah
    Standar mutu pendidikan
    Inovasi pendidikan
    B. Fungsi Pengawas Sekolah
    Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
    Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
    Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbing­­an, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbing­an, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan, (4) me­manfaat­kan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pem­belajaran/bimbingan, (5) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7) memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan me­manfaat­kan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar, (11) me­ngembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pem­belajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi pem­belajar­an/bimbingan.
    Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
    1. Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
    2. Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
    3. Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
    4. Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
    5. Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
    Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) pe­rencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya. Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti: (1) administrasi kurikulum, (2) administrasi keuangan, (3) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (4) administrasi personal atau ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6) administrasi hubungan sekolah dan masyarakat, (7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta (8) aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
    1. Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembang­an manajemen sekolah,
    2. Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
    3. Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
    4. Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan
    C. Kewenangan dan Hak Pengawas Sekolah
    Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas sekolah/satuan pendidikan, setiap pengawas memiliki kewenangan dan hak-hak yang melekat pada jabatannya. Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan untuk:
    1. Bersama pihak sekolah yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
    2. Menyusun program kerja/agenda kerja kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah yang bersangkutan,
    3. Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun.
    4. Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawas.
    Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional adalah :
    1. Menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat dan golongannya,
    2. Memperoleh tunjangan fungsional sesuai dengan jabatan pengawas yang dimilikinya,
    3. Memperoleh biaya operasional/rutin untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti; transportasi, akomodasi dan biaya untuk kegiatan kepengawasan.
    4. Memperoleh tunjangan profesi pengawas setelah memiliki sertifikasi pengawas.
    5. Menerima subsidi dan insentif untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan profesi pengawas.
    6. Memperoleh tunjangan khusus bagi pengawas yang bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah bencana alam.
    Semua biaya hak di atas dibebankan pada Pemerintah Pusat dan Daerah. Sedangkan tunjangan kesejahteraan diharapkan diberikan oleh pemerintah daerah. Besarnya tunjangan-tunjangan di atas disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Subsidi dan insentif untuk peningkatan profesionalitas pengawas diberikan sekali dalam setahun oleh pemerintah melalui Direktorat Tenaga Kependidikan. Besarnya subsidi dan insentif disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Subsidi diberikan kepada pengawas melalui koordinator pengawas (korwas) yang ada disetiap Kabupaten/Kota. Untuk itu setiap korwas perlu menyusun program dan kegiatan peningkatan kemampuan profesionalisme pengawas di daerah­nya.