Senin, 02 April 2012

MANFAAT ANALISIS KONTEKS BAGI GURU


Oleh : Hamrin
Pengawas SMP/SM Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung
Konsep Analisis Konteks telah diperkenalkan di dunia pendidikan khususnya oleh Direktorat Pembinaan SMA Kemendiknas waktu itu, sejak tahun 2009 melalui kegiatan TOT Fasilitator KTSP tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diadakan di tingkat Nasional. Konsep tersebut berkembang setelah melalui uji coba di lapangan (di SMA), dari Provinsi ke Kabupaten/Kota melalui Sekolah yang dijadikan Pilot Project mengajak sekolah lain dalam kegiatan Bimtek KTSP. Seiring perjalanan waktu konsep Analisis Konteks   mengalami perubahan-perubahan terakhir tahun 2010 dan diperkuat lagi tahun 2011 dengan konsep Analisis Konteks dalam Pembelajaran dan Penilaian. Secara utuh konsepnya masih yang lama yaitu terdiri dari dua konsep besar ada konsep Analisis Konteks untuk menyusun Dokumen I KTSP, dan ada konsep Analisis Konteks untuk menyusun Dokumen II KTSP.
Penajaman dan pemantapan konsep Analisis Konteks bagi guru (Dokumen II KTSP) adalah untuk mewujudkan efektifitas dan efisiensi pembelajaran. Melalui analisis konteks ini guru terlebih dahulu menganalisis secara mendalam penuh kehati-hatian terhadap 4 dokumen yaitu : (1) Analisis Standar Isi, (2) Analisis Standar Kompentesi Kelulusan, (3) Analisis Standar Proses, dan (4) Analisis Standar Penilaian.
Sebagai Pengawas Sekolah, saya sudah memulai menerapkan konsep Analisis Konteks ini sejak tahun 2009, di SMA, SMK dan SMP baik Negeri maupun Swasta dengan hasil belum seperti yang diharapkan. Kendala utama adalah pada Kepala Sekolah, Kepala Sekolah belum secara penuh menerapkan Kepemimpinan Pembelajaran artinya mereka tidak bersungguh-sungguh mengawal perubahan konsep baru dalam proses pembelajaran, disamping itu pelimpahan delegasi tidak sepenuhnya diberikan kepada Wakil Kepala Sekolah (untuk SMP) dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum (untuk SMA/SMK). Dari pengawas sekolah sendiri selalu berusaha mengawal konsep ini mulai tahun pelajaran baru menguatkan kembali konsep ini, ada sekolah menyikapinya dengan mengadakan Rapat Pembinaan Awal Tahun, mengadakan Workshop Analisis Konteks. Namun semua kegiatan tersebut belum ada produk akhirnya sama sekali berupa dokumen Analisis Konteks sebagai dasar untuk menyusun Silabus dan RPP. Sementara waktu terus berjalan, dan pengawas sekolah pun melaksanakan tugasnya yaitu membina, memantau, menilai, mensupervisi, dan melaporkan dengan kurun waktu semester ganjil dan semester genap pada tahun pelajaran berjalan.
Kondisi objektif yang ditemukan bahwa belum semua sekolah, semua guru menerapkan konsep analisis konteks dalam pembelajaran dan penilaian, bila diprosentasekan baru mencapai sekitar 5 % sekolah dan guru melaksanakan itupun belum begitu baik. Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung sudah pernah mengadakan Bimtek KTSP yang didalamnya ada Analisis Konteks, melalui Tim Angka Kredit sudah dicoba memasukkan komponen Analisis Konteks untuk persyaratan naik pangkat, kemudian diadakan Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) oleh Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) diperoleh hasil sebagai berikut :
1.      Belum semua sekolah, semua guru menerapkan Analisis Konteks.
2.      Proses pembelajaran masih belum sesuai dengan standar isi, standar SKL, standar proses,dan standar penilaian.
3.      Hasil belajar belum sesuai dengan standar ( KKM ).
Timbul pertanyaan Mengapa harus Analisis Konteks ? jawabannya adalah dengan memberikan data hasil supervisi akademik pengawas sekolah dan hasil penelitian tindakan kelas (PTS) ditemukan bahwa :
1.      Guru masih sangat lemah mengembangkan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) melalui Kompetensi Dasar (KD).
2.      Proses pembelajaran masih terfokus pada guru.
3.      Proses penilaian belum sesuai dengan proses pembelajaran.
4.      Adminitrasi penilaian belum dilakukan secara bertahap dengan baik.
Nah, melalui Analisis Konteks maka semua persoalan guru akan dapat segera diatasi, asalkan konsep ini dilakukan dengan konsisten dan berkesinambungan. Apabila sekolah (guru dan kepala sekolah) tidak mau berubah, maka persoalan pembelajaran akan tetap ada, karena pengawas sekolah dalam menjalankan tugas sudah standar yaitu memakai Buku Kerja Pengawas Sekolah yang didalamnya terdiri Supervisi Akademik dan Supervisi Manajerial. Ketika Supervisi Akademik dilakukan maka dokumen yang pertama sekali ditanya adalah adakah dokumen Analisis Konteks dimiliki oleh guru ? Dengan dimilikinya dokumen Analisis Koteks selanjutnya dapat menjawab dokumen lainnya. Bila Analisis Standar Isi sudah dibuat dengan baik maka Silabus akan dibuat dengan baik, bila Analisis Standar Proses sudah dibuat dengan baik maka RPP akan dibuat dengan baik, dan bila Analisis SKL dan Analisis Standar Penilaian sudah dibuat dengan baik maka Penilaian Pembelajaran akan dibuat dengan baik.
Selain itu manfaat Analisis Standar Isi seorang guru akan dapat dengan mudah merancang Penelitian Tindakan Kelas (PTK), bahwa prinsip PTK yaitu tidak menganggu proses pembelajaran, bagaimana merancang waktu agar tidak menganggu proses pembelajaran, jawabannya adalah mengalokasikan waktu secara benar melalui analisis KD, Indikator Pencapaian Kompetensi, dan Alokasi waktu dipastikan tidak akan menganggu proses pembelajaran.Bagi KD yang tahap berpikirnya masih rendah tentu saja dapat dialokasikan waktunya tidak begitu banyak untuk jam tatap mukanya, bagi KD yang sulit dapat disiasati dengan memperbanyak alokasi waktu dan jam tatap muka, sehingga tidak menganggu proses pembelajaran. Penulis yakin apabila seorang guru tidak menggunakan Analisis Standar Isi, maka dikhawatirkan akan menganggu proses pembelajaran apabila akan melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
Ada argumentasi dari guru bahwa tidak melalui Analisis Konteks proses pembelajaran dapat berjalan lancar dan bila Analisis Standar Isi, Analisis Standar Proses dibuat tidak perlu membuat Silabus dan RPP. Hal ini keliru besar justru dengan Analisis Konteks ( Analisis Standar Isi, Analisis Standar Proses ) maka Silabus dan RPP akan semakin baik, karena sudah dianalisis secara benar dan siap dioperasionalkan.
Oleh karena itu, penulis masih mengharapkan sekali semua guru dari jenjang SMP/SMA/SMK Negeri/Swasta untuk menerapkan konsep ini secara berkesinambungan tidak berhenti pada tataran administrasi saja, melainkan dilanjutkan pada tataran pelaksanaan di dalam/di luar kelas, sehingga sesuai dengan pradigma KTSP yaitu lakukan apa yang ditulis, tulislah apa yang akan dilakukan atau sederhananya apa yang ditulis di Analisis Konteks, Silabus, dan RPP akan sama dengan penyampaian guru dalam proses pembelajaran. Lebih daripada itu penulis menginginkan para guru mengkaji manfaat analisis konteks ini dalam pembelajaran dan penilaian, apabila terdapat kekurangan-kekurangannya mari kita diskusi untuk diadakan perbaikan seperlunya. Tidaklah mungkin sebuah konsep dikatakan tidak bermanfaat sebelum dilakukan uji coba kebermanfaatannya. Mari kita positif thinking terhadap konsep Analisis Konteks ini mulai dari guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, sehingga diperoleh pembelajaran yang bermutu sesuai dengan situasi, kondisi sekolah dan Standar Nasional Pendidikan.

Tidak ada komentar: