Sebagai Pengawas Sekolah, untuk mengembangkan diri dalam Karya Tulis Ilmiah, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berupa Penelitian Tindakan Sekolah, minimal harus dilakukan pada 3 sekolah di wilayah binaannya.
- Berupa Penelitian Tindakan Kelas, bekerjasama dengan guru, yang merencanakan penelitian adalah Pengawas Sekolah dan Guru adalah pelaksananya. Laporan KTI nya ditulis : Ketua Tim Peneliti : Pengawas Sekolah, Anggota Peneliti : Guru. Angka Kredit yang diperoleh Pengawas sekolah mendapat nilai 60% yaitu 2,4 dan guru mendapat nilai 40% yaitu 1,6.
- Berupa penelitian eksperimen membandingkan dua tindakan/perlakuan yang dilakukan di satu sekolah dengan sekolah lain yang memiliki karakter sama.
- Berupa penelitian evaluasi, yaitu mengevaluasi kinerja guru, atau kepala sekolah.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi para pengawas sekolah dimanapun berada.
Selamat menulis !
Selamat menulis !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar